Hukum Menikah dengan Keponakan

Penjelasan hukum menikah dengan keponakan menurut pandangan fiqih empat mazhab lengkap dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan kitab klasik ulama.

KELUARGA

SomadMorocco

5/8/20242 min read

A Quran with a blue and gold ornate cover rests on top of a red prayer rug adorned with intricate embroidery. Beside it, a section of an intricately designed fabric with floral and geometric patterns is visible.
A Quran with a blue and gold ornate cover rests on top of a red prayer rug adorned with intricate embroidery. Beside it, a section of an intricately designed fabric with floral and geometric patterns is visible.

Masalah:
A seorang laki-laki. B seorang perempuan. Mereka bersaudara seibu (lain ayah). Lalu B melahirkan seorang anak perempuan bernama C.
A menikah dengan C. Ada ustadz yang memperbolehkan, karena A dan B dianggap tidak saudara kandung, karena lain ayah. Pendapat ini tidak benar. Berikut ini dalil-dalilnya:

الأحناف

{ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ } وَيَسْتَوِي فِي ذَلِكَ أَوَّلًا بَنَاتُ الْأُخْتِ لِأَبٍ وَأُمٍّ أَوْ لِأَبٍ أَوْ لِأُمٍّ.
Terjemahan:
"Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan." Hal ini berlaku sama pada anak perempuan saudara perempuan dari ayah dan ibu, atau hanya dari ayah, atau hanya dari ibu.
(Al-Mabsuth, 5/464)

الشافعية

{وبنات الأخ وبنات الأخت} من جميع الجهات.
Terjemahan:
"Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan dari semua jalur."
(As-Siraj al-Munir, Muhammad Asy-Syarbini al-Khatib, 1/642)

( و ) السَّادِسُ وَالسَّابِعُ ( بِنْتُ الْأَخِ وَبِنْتُ الْأُخْتِ ) مِنْ جَمِيعِ الْجِهَاتِ.
Terjemahan:
"Yang keenam dan ketujuh adalah anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan dari semua jalur."
(Hasyiyat al-Bujairimi 'ala al-Khatib, 10/220)

وَكَذَا يُقَالُ فِي بِنْتِ الْأُخْتِ وَسَوَاءٌ كَانَ الْأَخُ وَالْأُخْتُ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ أَوْ لِأُمٍّ.
Terjemahan:
"Hal ini juga berlaku pada anak perempuan saudara perempuan, baik saudara tersebut dari ayah dan ibu, dari ayah saja, atau dari ibu saja."
(Hasyiyat al-Jamal, 16/496)

والسابع بنت الأخ وبنت الأخت من جميع الجهات.
Terjemahan:
"Yang ketujuh adalah anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan dari semua jalur."
(Al-Iqna’ fi Hall Alfazh Abi Syuja’, 2/166)

المالكية

وكذلك في بنات الأخ وبنات الأخت والعموم والإبهام سواء كانت الأخوة شقيقة أو لأب أو لأم.
Terjemahan:
"Hal ini juga berlaku pada anak-anak perempuan saudara laki-laki dan saudara perempuan tanpa membedakan, baik saudara tersebut adalah saudara sekandung, seayah, atau seibu."
(Al-Muharrar al-Wajiz, 2/99)

وبنات الأخ يدخل فيه كل من تناسل من الأخ الشقيق أو لأب أو لأم وبنات الأخت يدخل فيه كل ما تناسل من الأخت الشقيقة أو لأب أو لأم.
Terjemahan:
"Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup semua keturunan saudara laki-laki, baik sekandung, seayah, atau seibu. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan mencakup semua keturunan saudara perempuan, baik sekandung, seayah, atau seibu."
(At-Tashil li 'Ulum at-Tanzil, Ibn Juzay, 1/244)

(وبنات الاخت) وهي كل امرأة لاختك عليها ولادة فهي بنت أختك كانت الاخت شقيقة أو لاب أو لام.
Terjemahan:
"Dan anak perempuan dari saudara perempuan adalah setiap perempuan yang memiliki hubungan kelahiran dari saudara perempuanmu, baik saudara perempuan itu sekandung, seayah, atau seibu."
(As-Tsamar ad-Dani fi Taqrib al-Ma’ani, Syaikh Shalih Abdus-Sami’ al-Azhari, 1/447)

الحنابلة

(وبنات الأخ وبنات الأخت) من أي جهة كانوا.
Terjemahan:
"Dan anak perempuan saudara laki-laki serta anak perempuan saudara perempuan, dari jalur mana pun mereka berasal."
(Al-Mubdi’ Syarh al-Muqni’, 8/53)

الموسوعة الفقهية

وَالسَّابِعُ : بَنَاتُ الْأُخْتِ تَثْبُتُ حُرْمَتُهُنَّ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَبَنَاتُ الْأُخْتِ } وَيَسْتَوِي فِي ذَلِكَ بَنَاتُ الْأُخْتِ لِأَبٍ وَأُمٍّ , أَوْ لِأَبٍ , أَوْ لِأُمٍّ.
Terjemahan:
"Yang ketujuh: anak-anak perempuan dari saudara perempuan, keharamannya berdasarkan firman Allah Ta'ala: {Dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan}, berlaku sama pada anak perempuan saudara perempuan sekandung, seayah, atau seibu."
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 34/124)

Catatan: Semua dalil ini menunjukkan keharaman menikahi keponakan dari pihak saudara laki-laki atau perempuan, baik mereka sekandung, seayah, atau seibu. Silakan koreksi jika ada tambahan atau penyempurnaan.


Sumber: https://somadmorocco.blogspot.com/2010/04/menikah-dengan-keponakan.html