Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Pendapat ulama tentang puasa bagi ibu hamil dan menyusui, termasuk kewajiban Qadha dan Fidyah, serta pandangan dari Imam Syafi'i, Ahmad, dan lainnya.
IBADAH
Somad Morocco
1/24/20252 min read


Pertanyaan:
Menurut syariat Islam, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa, kemudian menggantinya di hari lain (di luar Ramadhan) yang disebut dengan puasa Qadha’. Sedangkan orang tua renta yang tidak mampu melaksanakan puasa diberi keringanan dengan membayar Fidyah. Bagaimanakah dengan wanita hamil dan ibu yang menyusui bayinya?
Jawaban:
Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat ulama Fiqh sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah:
Pendapat Pertama:
Jika wanita hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka mereka hanya wajib membayar Fidyah saja dan tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’. Pendapat ini dianut oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
Abu Daud meriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah Swt:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184).
Beliau menjelaskan:
“Merupakan rukhshah (keringanan) bagi laki-laki dan perempuan yang telah tua renta, mereka tidak mampu melaksanakan puasa, maka setiap satu harinya mereka memberi makan satu orang miskin. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka (juga) boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makanan (Fidyah).”
Riwayat ini juga disampaikan oleh al-Bazzar.
Ibnu Abbas pernah berkata kepada seorang ibu hamil:
“Kamu sama seperti orang yang tidak kuasa melaksanakan puasa, maka kamu hanya wajib membayar Fidyah, tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’.”
Imam ad-Daraquthni menyatakan sanadnya shahih.Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil jika ia mengkhawatirkan janinnya. Ibnu Umar menjawab:
“Ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan kepada orang miskin (Fidyah) satu Mud gandum untuk satu hari.”
Riwayat ini disampaikan oleh Imam Malik dan al-Baihaqi.Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Sesungguhnya Allah Swt menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat terhadap musafir, serta menggugurkan puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui.”
Pendapat Kedua:
Menurut Mazhab Hanafi, Abu ‘Ubaid, dan Abu Tsaur, wanita hamil dan ibu menyusui hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja dan tidak wajib membayar Fidyah.
Pendapat Ketiga:
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi’i:
Jika wanita hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka wajib melaksanakan puasa Qadha’ dan membayar Fidyah.
Jika mereka tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya sendiri atau dirinya dan bayinya, maka mereka hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ tanpa membayar Fidyah.
Pendapat yang Dikuatkan:
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu lebih menguatkan pendapat bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka wajib melaksanakan puasa Qadha’ dan membayar Fidyah. Fidyah tersebut berupa pemberian satu Mud (675 gram) makanan pokok kepada fakir miskin untuk satu hari.
Wallahu a’lam.
(H. Abdul Somad, Lc., MA.)
Sumber: https://somadmorocco.blogspot.com/2010/07/puasa-ibu-hamil-dan-menyusui.html