SOMADMOROCCOKumpulan Fatwa Ustadz Abdul Somad
SHALATIBADAH

Qunut Shubuh, Qunut Witir dan Qunut Nawazil/Nazilah

Somad Morocco·5 min read
Qunut Shubuh, Qunut Witir dan Qunut Nawazil/Nazilah

(Dikutip Dari Fatâwa al-Azhar. Juz: 9, halaman: 5, Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.)

القنوت

Mufti: Syekh 'Athiyyah Shaqar (Ketua Majlis Fatwa al-Azhar Mesir).
Edisi Mei 1997.
Dasar: al-Qur'an dan Sunnah.

السؤال:

Pertanyaan: Apakah doa Qunut dalam shalat itu disyariatkan? Jika disyariatkan, apakah dalam semua shalat? Adalah lafaz tertentu?

الجواب:

Qunut adalah doa yang disyariatkan dalam shalat lima waktu ketika terjadi Nawâzil (musibah). Berdasarkan hadits Ibnu Abbas: "Rasulullah Saw membaca doa Qunut dalam shalat lima waktu selama satu bulan. Beliau mendoakan satu kawasan dari Bani Sulaim: Ri'l, Dzakwan dan 'Ushayyah karena mereka telah membunuh sebagian shahabat Rasulullah yang diutus untuk mengajarkan Islam." Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa jika Rasulullah Saw ingin mendoakan seseorang (doa tidak baik [laknat] atau doa baik), maka beliau membaca qunut setelah ruku'. Dalam riwayat tersebut disebutkan: Rasulullah Saw membacanya dengan suara keras. Rasulullah Saw mengucapkan doa dalam shalatnya dan dalam shalat Shubuh, "Ya Allah, laknatlah fulan dan fulan". Dua kawasan di antara beberapa kawasan di tanah Arab. Hingga Allah menurunkan ayat: "128. Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim." (Qs. Al 'Imran [3]: 128).

Qunut Shubuh

Berdasarkan ini maka doa Qunut pada shalat Shubuh disyariatkan ketika ada Nawazil, sama seperti doa Qunut pada shalat-shalat lainnya. Akan tetapi jika tidak ada Nawazil, maka ada beberapa pendapat para ulama Fiqh. Kesimpulannya:

Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali: doa Qunut Shubuh tidak disyariatkan. Mereka berdalil dengan riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dari Anas: sesungguhnya Rasulullah Saw tidak membaca doa Qunut pada shalat Shubuh, kecuali jika beliau mendoakan suatu kaum (doa kebaikan atau doa tidak baik [laknat]).

Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i: doa Qunut Shubuh disyariatkan. Dalil mereka adalah riwayat mayoritas ahli hadits kecuali at-Tirmidzi, bahwa Anas bin Malik ditanya: "Apakah Rasulullah membaca doa Qunut pada shalat Shubuh?". Beliau menjawab, "Ya". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar, ad-Daraquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim. Dinyatakan shahih oleh Imam al-Hakim dari Anas bahwa Anas berkata, "Rasulullah Saw terus menerus membaca doa Qunut pada shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia".

Pembahasan dan penjelasan dalil-dalil dari pendapat-pendapat ini dapat dilihat dalam kitab Zâd al-Ma'âd karya Ibnu al-Qayyim yang menjelaskan beberapa riwayat bahwa para ulama ahli hadits bersikap moderat diantara kelompok yang mengingkari doa Qunut secara mutlak, meskipun ketika ada Nawazil. Dan kelompok yang menganggap baik doa Qunut secara mutlak, baik ketika ada Nawazil maupun ketika tidak ada Nawazil. Para ulama ahli hadits tidak mengingkari orang-orang yang membaca doa Qunut Shubuh secara terus menerus dan tidak pula membenci perbuatan mereka. Para ulama ahli hadits juga tidak menganggapnya bid'ah dan pelakunya tidak dianggap bertentangan dengan Sunnah. Para ulama ahli hadits juga tidak mengingkari orang-orang yang mengingkari doa Qunut ketika ada Nawazil dan tidak menganggap perbuatan mereka itu bid'ah dan bertentangan dengan Sunnah. Siapa yang membaca doa Qunut, maka ia telah berbuat baik dan siapa yang tidak melakukannya juga tidak mengapa. Ini termasuk kategori ikhtilaf yang mubah (dibolehkan) yang tidak perlu bersikap keras terhadap orang yang melakukannya atau tidak melakukannya. Sama seperti masalah mengangkat tangan atau tidak mengangkat tangan dalam shalat.

Saya (Syekh 'Athiyyah Shaqar) katakan: "Sesungguhnya ikhtilaf dalam masalah ini adalah sederhana. Ini adalah masalah sunnat, bukan dalam masalah fardhu. Dan agama Islam itu memberikan kemudahan".

Imam Ahmad dan para pengarang kitab as-Sunan meriwayatkan dari Abu Malik al-Asyja'i, ia berkata tentang Qunut Shubuh bahwa Qunut Shubuh itu bid'ah, karena ia shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, ia tidak melihat mereka membaca doa Qunut. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni bahwa Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya Qunut pada shalat Shubuh itu bid'ah".

Dapat dikombinasikan antara riwayat-riwayat yang menyatakan adanya doa Qunut Shubuh dengan riwayat-riwayat yang menafikan adanya doa Qunut Shubuh. Bahwa mereka yang menjadi sumber riwayat itu, terkadang mereka membaca doa Qunut dan terkadang mereka tidak membaca doa Qunut, karena doa Qunut itu sunnat, bukan fardhu dan wajib. Maka riwayat-riwayat yang menyatakan adanya doa Qunut lebih didahulukan daripada riwayat-riwayat yang menafikannya, sebagaimana diketahui bersama. Jika sebagian shahabat tidak membaca doa Qunut karena tidak melihat Rasulullah Saw membaca doa Qunut. Maka tidak melihat itu tidak berarti menafikan secara mutlak. Ibnu Hazm menyebutkan bahwa Ibnu Mas'ud yang tidak membaca doa Qunut, ia juga tidak mengetahui riwayat tentang meletakkan tangan diatas lutut ketika ruku'. Ibnu Umar yang menyatakan tidak ada doa Qunut dari para shahabat –sebagaimana yang diriwayatkan al-Baihaqi-, ia tidak mengetahui riwayat tentang mengusap sepatu Khuf.

Qunut Witir

Ini tentang Qunut Shubuh. Adapun Qunut Witir, maka menurut Mazhab Syafi'i: sunnah dilakukan pada paruh kedua bulan Ramadhan. Sedangkan pada selain itu, terdapat beberapa perbedaan pendapat:

Menurut Mazhab Hanbali: doa Qunut sunnat Witir dibaca dalam shalat Witir pada rakaat tunggal (terakhir) di sepanjang tahun.

Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i tidak sunnat dibaca sepanjang tahun.

Demikian juga menurut Mazhab Hanbali, satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi: sunnat dibaca dalam shalat Witir sepanjang tahun.

Ibnu Taimiah berkata dalam Fatwanya, Jilid: 22, halaman: 264-269. Adapun Qunut Witir, ada tiga pendapat ulama:

1. Tidak dianjurkan sama sekali. Karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Saw bahwa beliau membaca doa Qunut pada shalat Witir.

2. Dianjurkan sepanjang tahun, sebagaimana dinukil dari Ibnu Mas'ud dan lainnya. Karena dalam beberapa hadits disebutkan bahwa Rasulullah Saw mengajarkan doa yang dibaca dalam Qunut Witir kepada al-Hasan bin Ali.

3. Doa Qunut Witir dibaca pada paruh kedua bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Ubai bin Ka'ab.

Qunut Nawazil/Nazilah

Qunut Nawazil disyariatkan pada selain shalat Shubuh. Imam Nawawi –Imam dalam Mazhab Syafi'i- berkata: dalam masalah ini ada tiga pendapat. Menurut pendapat yang shahih dan masyhur yang menjadi pegangan Jumhur ulama bahwa doa Qunut Nazilah itu disyariatkan dalam semua shalat, selama terjadi Nazilah. Jika tidak terjadi Nazilah, maka tidak disyariatkan membacanya. Selain mereka tidak menyatakan pensyariatannya. Menurut Mazhab Maliki, jika doa Qunut Nazilah dibaca, shalat tidak batal, akan tetapi hukumnya makruh.

Doa Qunut Nawazil dibaca setelah ruku', menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Dalam satu riwayat dari Imam Ahmad, ia berkata: "Menurut saya, doa Qunut Nawazil dibaca setelah ruku', jika dibaca sebelum ruku', maka tidak mengapa".

Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi membaca Qunut Nawazil sebelum ruku'.

Lafaz Doa Qunut

Menurut Mazhab Syafi'i: doa Qunut terwujud dengan kalimat apa pun yang mengandung doa dan pujian, seperti:

اللهم اغفر لى يا غفور

(Ya Allah, ampunilah aku wahai Maha Pengampun).

Doa Qunut yang paling afdhal adalah:

اللهم اهدنى فيمن هديت ، وعافنى فيمن عافيت ، وتولنى فيمن توليت ، وبارك لى فيما أعطيت ، وقنى شر ما قضيت ، فانك تقضى ولا يقضى عليك ، وإنه لا يذل من واليت ولا يعز من عاديت ، تباركت وتعاليت

(Ya Allah, berilah hidayah kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri hidayah. Berikanlah kebaikan kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri kebaikan. Berikan aku kekuatan seperti orang-orang yang telah Engkau beri kekuatan. Berkahilah bagiku terhadap apa yang telah Engkau berikan. Peliharalah aku dari kejelekan yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau menetapkan dan tidak ada sesuatu yang ditetapkan bagi-Mu. Tidak ada yang merendahkan orang yang telah Engkau beri kuasa dan tidak ada yang memuliakan orang yang Engkau hinakan. Maka Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Engkau Maha Agung).

Diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali bahwa Rasulullah Saw mengajarkan doa ini kepadanya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan lainnya. At-Tirmidzi berkata, "Hadits Hasan. Tidak diketahui ada hadits yang lebih hasan daripada ini diriwayatkan dari Rasulullah Saw".

Lafaz pilihan menurut Mazhab Hanafi adalah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud dan Umar:

اللهم إنا نستعينك ونستهديك ونستغفرك ونؤمن بك ونتوكل عليك ، ونثنى عليك ولا نكفرك ، ونخلع ونترك من يفجرك ، اللهم إياك نعبد ولك نصلى ونسجد، وإليك نسعى ونحفد، نرجو رحمتك ونخشى عذابك ، إن عذابك الجد بالكفار ملحق .

(Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertolongan kepada-Mu, memohon hidayah kepada-Mu, memohon ampun kepada-Mu, beriman kepada-Mu, bertawakkal kepada-Mu, memuji-Mu dan tidak kafir kepada-Mu. Kami melepaskan diri dan meninggalkan orang yang berbuat dosa kepada-Mu. Ya Allah, kepada-Mu kami menyembah, kepada-Mu kami shalat dan bersujud. Kepada-Mu kami bersegera dalam beramal dan berbuat kebaikan. Kami mengharap rahmat-Mu dan takut kepada azab-Mu. Sesungguhnya azab-Mu yang sangat keras menyertai orang-orang kafir).

Imam Nawawi berkata: "Dianjurkan menggabungkan antara doa Qunut riwayat Umar dengan doa Qunut riwayat al-Hasan. Jika tidak mampu, maka cukup membaca doa Qunut riwayat al-Hasan. Disunnatkan membaca shalawat kepada nabi setelah membaca doa Qunut."